Survei Kepuasan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2022, 2022
Produsen | : | Bagian Organisasi |
Sektor Kegiatan | : | Publik |
Sumber Dana | : | APBD |
Metadata | : | Dokumentasi dalam PDF |
Penanggung Jawab Kegiatan
Bagian Organisasi, Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang
Penanggung Jawab Masalah Teknis-
Penanggung Jawab Metode Pengumpulan Data-
Penanggung Jawab Metode Pengolahan Data-
Penanggung Jawab Sumber Dana-
Informasi Pengumpulan Data
Undang
– Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk
meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik
sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta
memberikan perlindungan
bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkaitan
dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
kepada pengguna layanan. Mengingat jenis layanan publik sangat beragam
dengan sifat dan karakteristik yang berbeda, maka SKM dapat menggunakan
metode dan teknik survei yang sesuai. Adapun aturan yang dijadikan
pedoman pelaksanaan survei adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei
Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik,
dimana Instansi pemerintah diamanatkan untuk melakukan Survei Kepuasan
Masyarakat
sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan secara
berkala paling sedikit sekali dalam satu tahun.
Survei
dan penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat bertujuan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap mutu
pelayanan publik yang diberikan oleh aparatur dan mengetahui kinerja
pelayanan pada masing-masing Unit
Pelayanan Publik.
Tahunan
Riwayat Kegiatan
Tahunan
Perubahan yang terjadi dari kegiatan sebelumnya
Tahunan
Frekuensi Pengumpulan Data-
Tipe Pengumpulan Data-
Referensi yang Digunakan
Klasifikasi yang Digunakan
Klasifikasi/Master Wilayah | : | - |
Klasifikasi/Master Komoditas | : | |
Klasifikasi/Master Lapangan Usaha | : | |
Klasifikasi/Master Lainnya | : |
Bagian Organisasi, Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang
Penanggung Jawab Masalah Teknis-
Penanggung Jawab Metode Pengumpulan Data-
Penanggung Jawab Metode Pengolahan Data-
Penanggung Jawab Sumber Dana-
Informasi Pengumpulan Data
Tujuan dan Manfaat Kegiatan
Frekuensi Kegiatan
Tahunan
Riwayat Kegiatan
-
Perubahan yang terjadi dari kegiatan sebelumnya
-
Frekuensi Pengumpulan Data-
Tipe Pengumpulan DataCross Sectional
Referensi yang Digunakan
Klasifikasi yang Digunakan
Klasifikasi/Master Wilayah | : | - |
Klasifikasi/Master Komoditas | : | |
Klasifikasi/Master Lapangan Usaha | : | |
Klasifikasi/Master Lainnya | : |
Variabel Utama dan Konsep yang Digunakan
Nama Variabel | Referensi Waktu |
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)  
Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari
kegiatan |
- |
Metodologi
Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Jenis Rancangan SampelSingle Stage
Metode Pemilihan Sampel Stage TerakhirSampel Probabilitas
Rancangan Sampel
Area Frame
Unit Sampel
Penerima pelayanan publik yang pada saat pencacahan sedang berada di lokasi unit pelayanan, atau yang pernah menerima pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan
Alokasi Sampel
-
Cakupan WilayahKabupaten Magelang
Unit Observasi
Unit pelayanan publik adalah unit kerja/kantor pelayanan pada instansi pemerintah, yang secara langsung maupun tidak langsung memberikan pelayanan kepada penerima pelayanan.
Cakupan Responden
-
Menggunakan data sekunder dari unit kerja/instansi lain-
Pengumpulan Data
Instrumen yang Digunakan
Petugas Pengumpulan Data Jumlah Petugas Pengumpulan Data
Orang |