Rumah makan
Konsep Definisi Variabel
Jenis usaha yang menyediakan jasa pangan yang pengolahan makanannya dapat dilakukan di luar rumah makan, yang mempunyai ciri pembeli biasanya dikenakan pajak. Izin rumah makan diberikan oleh Diparda (pada kabupaten/kota). Di wilayah yang terdapat Dinas Pariwisata, biasanya pemberian izin ditangani oleh Direktorat Perekonomian/Bagian Perekonomian Pemda setempat.
Detail Variabel