Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)
Konsep Definisi Variabel
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya. (menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan)
Detail Variabel