Masalah kemiskinan memang telah lama ada sejak dahulu. Kemiskinan merupakan
keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti
makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Jumlah
kemiskinan di Kabupaten Magelang dalam tiga tahun terakhir cenderung mengalami
kenaikan. Hal ini tidak terlepas adanya pengaruh pandemi covid 19 yang mewabah
sehingga telah menghambat kegiatan
perekonomian dan dampaknya terhadap tingkat kesejahteraan sosial semakin
dirasakan oleh masyarakat.
Pada tahun 2021 berdasarkan
data BPS, jumlah penduduk miskin sebanyak 154,91 ribu orang (11,91 persen) atau
bertambah sekitar 8,57 ribu orang dari tahun 2020 yang tercatat sebanyak 146,34
ribu jiwa (11,27 persen). Secara umum, persentase kemiskinan di Kabupaten
Magelang mengalami fluktuasi dengan tren menurun sampai pada tahun 2019. Namum
kenaikan persentase kemiskinan terjadi pada tahun 2020 dan 2021.
Selama empat tahun terakhir, persentase penduduk miskin Kabupaten Magelang selalu lebih rendah dibandingkan rata-rata penduduk miskin Provinsi Jawa Tengah, kondisi yang berbeda terjadi pada tahun 2021. Persentase penduduk miskin Kabupaten Magelang pada tahun 2021 lebih tinggi dibandingkan rata-rata penduduk miskin Provinsi Jawa Tengah dengan selisih sebesar 0,12 persen. Pada tahun 2021, persentase kemiskinan di Jawa Tengah berada pada angka 11,79%, sementara di Kabupaten Magelang sebesar 11,91%.
Dengan meningkatnya tingkat
kemiskinan di Kabupaten Magelang ini diperlukan strategi penanggulangan
kemiskinan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penurunan Angka Kemiskinan, terdapat 4 (empat) strategi yang
dilaksanakan dalam penanggulangan kemiskinan, yaitu mengurangi beban
pengeluaran masyarakat miskin; meningkatkan pendapatan masyarakat;
mengembangkan dan menjamin keberlanjutan Usaha Mikro dan Kecil; serta
mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
Sumber : BPS