Menurut
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 340/MENKES/PER/III/2010, Rumah
sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan
kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap,
rawat jalan dan gawat darurat.
Salah satu Rumah Sakit yang berada di Kabupaten Magelang adalah Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan. Pelayanan kesehatan yang telah dilakukan di RSUD Muntilan meliputi Pelayanan Instalasi Rawat Jalan (IRJ), Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Pelayanan Instalasi Rawat Inap (IRI). Perkembangan pelayananan kesehatan yang ada di RSUD Muntilan dapat dilihat pada grafik berikut:
Dari grafik diatas terlihat adanya peningkatan jumlah kunjungan rawat jalan, rawat inap dan IGD sampai pada tahun 2019, namun mengalami penurunan pada tahun 2020. Dalam memenuhi layanan kesehatan, RSUD Muntilan menyediakan sarana tempat tidur maupun fasilitias lainya. Berikut kapasitas tempat tidur rawat inap di RSUD Muntilan Kabupaten Magelang:
Pada
tahun 2020, jumlah kapasitas tempat tidur yang tersedia sebanyak 195 tempat
tidur yang terdiri dari 108 Kelas III,
33 Kelas II, 26 Kelas I dan 10 VIPI (VIP).
Sumber
: RSUD Muntilan