Pembangunan
dalam berbagai sektor yang dilakukan di Kabupaten Magelang sangat membutuhkan
tenaga kerja yang mempunyai keahlian dengan kualifikasi tertentu. Jumlah
penduduk yang besar akan menghasilkan angkatan kerja yang besar pula. Angkatan
kerja yang besar jika dapat dimanfaatkan dengan baik akan mampu meningkatkan
kegiatan perekonomian yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
Menurut
data BPS Kabupaten Magelang, pada tahun 2021 banyaknya penduduk Angkatan Kerja
Kabupaten Magelang yang bekerja sebanyak 735.613 orang atau 71,97 persen dari
penduduk berusia 15 tahun ke atas. Sedangkan pengangguran sebanyak 38.976 orang
atau 3,81 persen. Pada tahun 2021, banyaknya penduduk Kabupaten Magelang yang
tergolong dalam Angkatan Kerja berjumlah 774.589 orang.
Tingkat
Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) mencapai 75,78 persen. Bila dibandingkan
dengan tahun sebelumnya, TPAK di Kabupaten Magelang mengalami penurunan. BPS
mendefinisikan TPAK sebagai persentase penduduk usia 15 tahun ke atas yang
merupakan angkatan kerja. Nilai TPAK mengindikasikan besarnya persentase
penduduk usia kerja yang aktif secara ekonomi di suatu negara. Semakin tinggi
nilai TPAK, semakin tinggi pula pasokan tenaga kerja yang tersedia untuk
memproduksi barang dan jasa dalam suatu perekonomian.
Dilihat
dari jenis kelamin, TPAK laki-laki lebih tinggi bila dibandingkan dengan TPAK
perempuan. Hal ini mengindikasikan bahwa penduduk laki-laki lebih aktif secara
ekonomi bila dibandingkan dengan perempuan.
Indikator
yang biasa digunakan untuk mengukur pengangguran adalah Tingkat Pengangguran
Terbuka (TPT). TPT memberikan indikasi besarnya penduduk usia kerja yang
termasuk dalam pengangguran. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) adalah persentase
pengangguran terhadap angkatan kerja.
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Magelang pada tahun 2021
sebesar 5,03 persen. Angka ini mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan
tahun 2020 yang mencapai 4,27 persen. Bila dilihat tingkat pengangguran menurut
jenis kelamin, TPT laki-laki lebih tinggi bila dibandingkan dengan TPT
perempuan.
Profil Ketenagakerjaan Penduduk Berumur 15 Tahun Ke Atas di Kabupaten Magelang, Agustus 2019, Agustus 2020 dan Agustus 2021
Pada
tahun 2021, nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Magelang sebesar
2.075.000 rupiah. Nilai UMK mengalami peningkatan setiap tahun. Bila
dibandingkan dengan beberapa kabupaten/kota di sekitarnya di Jawa Tengah,
Kabupaten Magelang memiliki UMK paling besar.
Sumber
: BPS Kab. Magelang.