Detail Open Data

Peraturan Bupati No: 35 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaran Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Magelang

Kamis, 20 Oktober 2022

Kebijakan Satu Data Indonesia merupakan salah satu langkah strategis Pemerintah Pusat dalam pengelolaan data. Pemerintah  telah menerbitkan peraturan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Untuk mengimplementasikan Satu Data Indonesia di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Magelang menerbitkan Perbup Nomor 35 tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Magelang,  yang mendukung program pemerintah dalam mengatur strategi tata kelola data untuk menghasilkan data yang akurat, muktahir, terpadu, dan dapat dipertanggung jawabkan.

Kebijakan terkait Satu Data Indonesia menuntut dibentuknya Forum Satu Data Indonesia tingkat Kabupaten Magelang. Kedepan akan di bentuk Forum Satu Data yang akan menjadi wadah komunikasi dan koordinasi daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

Selengkapnya : 1661911744_perbup_35-2022_satu_data_indonesia_tingkat_kabupaten_magelang.pdf