Kebijakan Satu Data Indonesia merupakan salah satu langkah strategis
Pemerintah Pusat dalam pengelolaan data. Pemerintah telah menerbitkan peraturan melalui Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 39 Tahun 2019 yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Untuk mengimplementasikan Satu Data Indonesia di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Magelang menerbitkan Perbup Nomor 35 tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Tingkat
Kabupaten Magelang, yang mendukung
program pemerintah dalam mengatur strategi tata kelola data untuk menghasilkan
data yang akurat, muktahir, terpadu, dan dapat dipertanggung jawabkan.
Kebijakan terkait Satu Data Indonesia menuntut dibentuknya Forum
Satu Data Indonesia tingkat Kabupaten Magelang. Kedepan akan di bentuk Forum
Satu Data yang akan menjadi wadah komunikasi dan koordinasi daerah untuk
penyelenggaraan Satu Data Indonesia.