Dalam
penyelenggaraan pemerintahan di daerah, Pemerintahan Daerah diberikan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan Pemerintah Pusat. Dalam rangka melaksanakan otonomi luas di
daerah, maka pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan
peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah yang dimaksud dengan Peraturan daerah adalah Peraturan
Daerah Provinsi dan/atau peraturan daerah Kabupaten/kota. Ketentuan lebih
lanjut mengenai peraturan daerah ini diatur dalam pasal 136 sampai pasal 149 UU
No. 32 Tahun 2004. Peraturan daerah dibuat oleh pemerintah daerah dalam rangka
untuk menjalankan otonomi daerah dalam negara kesatuan Republik Indonesia.
Peraturan Bupati adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang
ditetapkan oleh Bupati untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau
dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah.
Berdasarkan
data dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Magelang,
sampai dengan Bulan Oktober 2022, Pemerintah Kabupaten Magelang telah
menerbitkan sebanyak 258 Peraturan Daerah (28%) dan 666 Peraturan Bupati (72%).
Sementara
itu, sebaran produk hukum di Kabupaten Magelang berdasarkan Tahun bisa dilihat
sebagai berikut (Oktober 2022):
Sumber
: JDIH Kab. Magelang