Kemiskinan
merupakan salah satu persoalan mendasar yang menjadi perhatian pemerintah.
Perubahan tingkat kemiskinan di Kabupaten Magelang selama beberapa tahun
terakhir dapat dilihat melalui analisis tren tingkat kemiskinan. Tingkat
kemiskinan di Kabupaten Magelang cenderung mengalami penurunan baik dari sisi
jumlah maupun persentasenya, perkecualian terjadi kenaikan tingkat kemiskinan
pada tahun 2014-2015 dan tahun 2019-2020. Pada tahun 2020, jumlah penduduk
miskin Kabupaten Magelang sebesar 146,34 ribu jiwa (11,27 persen), naik
dibanding tahun 2019 yang sebesar 137,45 ribu jiwa (10,67 persen). Hal ini
menunjukkan bahwa telah terjadi kenaikan penduduk miskin sebesar 0,60 persen atau
sebanyak 8,89 ribu jiwa. Salah satu faktor penyebab meningkatnya angka
kemiskinan di tahun 2020 ini adalah adanya Pandemi Covid-19 yang berdampak pada
perubahan perilaku serta aktivitas ekonomi penduduk.
Persentase Penduduk Miskin Kabupaten Magelang dan Jawa Tengah Tahun 2011–2020
Selama periode 2011-2020, persentase penduduk miskin terendah di Kabupaten Magelang terjadi pada tahun 2019 sebesar 10,67 persen, sedangkan persentase penduduk miskin tertinggi terjadi pada tahun 2011 sebesar 15,18 persen. Dalam rentang waktu 10 tahun, pemerintah berhasil mengentaskan 33,26 ribu penduduk miskin, dengan nilai yang berfluktuasi di tiap tahunnya. Sementara itu, persentase penduduk miskin di Provinsi Jawa Tengah juga menunjukkan trend penurunan, perkecualian pada tahun 2020. Pada tahun 2011, persentase penduduk miskin mencapai 16,21 persen, kemudian turun menjadi 11,41 persen pada tahun 2020. Selama periode 2011-2020, tingkat kemiskinan Kabupaten Magelang selalu lebih rendah dibanding tingkat kemiskinan Provinsi Jawa Tengah.
Untuk mengkoordinasikan kebijakan program penanggulangan kemiskinan di daerah, pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 15 Tahun 2010, tentang percepatan penanggulangan kemiskinan, yang mengamanatkan pembentukan tim koordinasi penanggulangan kemiskinan, baik provinsi, kabupaten dan kota. Kebijakan yang diambil Pemerintah Kabupaten Magelang dalam penanggulangan kemiskinan ini dengan menggunakan empat prinsip utama yang konperhensif, yaitu perbaikan dan pengembangan sistem perlindungan sosial, peningkatan akses pelayanan dasar, pemberdayaan kelompok masyarakat miskin, serta pembangunan yang inklusif.
Sumber : BPS