Detail Open Data

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 0,14

Selasa, 13 Desember 2022

Survei Kepuasan Masyarakat merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik dan untuk mengetahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing- masing.

Survei kepuasan masyarakat Pemerintah Kabupaten Magelang tahun 2022 dilaksanakan oleh 163 (seratus enam puluh tiga) unit pelayanan publik.

Perkembangan Jumlah Unit Pelayanan Publik yang melaksanakan  survei kepuasan masyarakat, Tahun 2017-2022


Dari hasil survei tersebut diperoleh rata-rata Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kabupaten Magelang sebesar 84,36  masuk kategori Baik (76,61-88,30) dan mengalami kenaikan sebesar 0,14  dari Indeks Kepuasan Masyarakat tahun sebelumnya (2021) sebesar 84,22 .

Dari tahun ke tahun terlihat adanya konsistensi peningkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Magelang. Hal ini dapat dilihat selama kurun waktu 6 (enam) tahun berturut-turut dari tahun 2017 hingga 2022 nilai IKM Kabupaten Magelang terus mengalami peningkatan.

Perkembangan capaian nilai IKM Kumulatif Kabupaten Magelang, Tahun 2017-2022


Dalam upaya terus meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik, maka seluruh unit pelayanan publik harus melakukan terobosan serta inovasi dibidang pelayanan publik untuk memperbaiki dan meningkatkan unsur-unsur pelayanan sehingga mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik.

 

Sumber : Bagian Organisasi