Survei Kepuasan Masyarakat
merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan
masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara
pelayanan publik dengan tujuan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari
masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik dan untuk mengetahui
kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan
publik secara periodik.
Sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap
penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada
masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan,
dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolak
ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing- masing.
Survei kepuasan masyarakat Pemerintah Kabupaten Magelang tahun 2022 dilaksanakan oleh 163 (seratus enam puluh tiga) unit pelayanan publik.
Perkembangan Jumlah Unit Pelayanan Publik yang melaksanakan survei kepuasan masyarakat, Tahun 2017-2022
Dari hasil survei tersebut
diperoleh rata-rata Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kabupaten Magelang sebesar
84,36 masuk kategori Baik (76,61-88,30)
dan mengalami kenaikan sebesar 0,14 dari Indeks Kepuasan
Masyarakat tahun sebelumnya (2021) sebesar 84,22 .
Dari tahun ke tahun terlihat adanya konsistensi peningkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Magelang. Hal ini dapat dilihat selama kurun waktu 6 (enam) tahun berturut-turut dari tahun 2017 hingga 2022 nilai IKM Kabupaten Magelang terus mengalami peningkatan.
Perkembangan capaian nilai IKM Kumulatif Kabupaten Magelang, Tahun 2017-2022
Dalam upaya terus meningkatkan
penyelenggaraan pelayanan publik, maka seluruh unit pelayanan publik harus
melakukan terobosan serta inovasi dibidang pelayanan publik untuk memperbaiki dan meningkatkan unsur-unsur pelayanan sehingga mampu memberikan pelayanan kepada
masyarakat dengan lebih baik.
Sumber : Bagian Organisasi