Sistem
Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan penyelenggaraan pemerintahan
yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan
kepada pengguna SPBE.
Penilaian SPBE dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setiap tahun. Hasil SPBE Kabupaten Magelang selama empat tahun terakhir adalah sebagai berikut:
Pada
tahun 2021, evaluasi SPBE telah dilaksanakan dengan mendasarkan pada Permen PAN-RB
Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik, semula penghitungan SPBE mendasarkan pada Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
Dengan
demikian terjadi perubahan nama indikator dari SPBE menjadi indeks tingkat
kematangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Indeks tingkat
kematangan SPBE didefinisikan sebagai suatu nilai yang merepresentasikan
tingkat kematangan pelaksanaan SPBE di instansi pusat dan pemerintah daerah
yang meliputi tingkat kematangan kapabilitas proses dan kapabilitas layanan.
Untuk
tahun 2021, indeks tingkat kematangan SPBE Kabupaten Magelang adalah 2,67
(masuk kategori baik), lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebesar
2,94. Penurunan ini dikarenakan adanya perbedaan indikator penilaian yaitu yang
tadinya 35 indikator menjadi 47 indikator. Secara substansi sebenarnya bukan
mutlak terjadi penurunan nilai, akan tetapi dikarenakan perbedaan indikator
penilaian.
Secara
umum kekuatan pelaksanaan SPBE di Kabupaten Magelang adalah pada “domain
layanan SPBE dan domain tata kelola SPBE”, dimana tata kelola SPBE secara makro
didukung oleh adanya Perda TIK Nomor 3 Tahun 2019. Ada beberapa domain yang
menjadi aspek penilaian dalam SPBE yang masih harus diperbaiki yaitu domain
kebijakan SPBE dan domain manajemen SPBE.