Detail Open Data

Perkembangan Indeks Harga Konsumen Gabungan Enam Kota di Jawa Tengah Desember 2022

Selasa, 3 Januari 2023

Perkembangan harga berbagai komoditas pada Desember 2022 secara umum menunjukkan adanya kenaikan. Berdasarkan hasil pemantauan BPS di 6 kota Jawa Tengah, terjadi inflasi sebesar 0,47 persen, atau terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 112,81 pada November 2022 menjadi 113,34 pada Desember 2022. Tingkat inflasi tahun kalender Desember 2022 sebesar 5,63 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Desember 2022 terhadap Desember 2021) sebesar 5,63 persen.

Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran, yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 1,52 persen; kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,78 persen; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,31 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,16 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,07 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,06 persen; kelompok transportasi sebesar 0,02 persen; dan kelompok kesehatan sebesar 0,01 persen. Kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar -0,03 persen dan kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar -0,02 persen. Sedangkan kelompok pendidikan tidak mengalami perubahan indeks (relatif stabil).


Beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga pada Desember 2022 antara lain beras, telur ayam ras, emas perhiasan, minyak goreng, daging ayam ras, rokok kretek filter, cabai rawit, tarif kereta api, tomat, dan bawang merah. Sedangkan komoditas yang mengalami penurunan harga pada Desember 2022 antara lain angkutan udara, bayam, jeruk, kangkung, kacang panjang, sabun mandi cair, kelapa, pipa, nangka muda, dan baja ringan.

Pada Desember 2022, dari 11 kelompok pengeluaran, kelompok yang memberikan andil/sumbangan Inflasi yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,38 persen; kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,04 persen; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga dan kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran masing-masing sebesar 0,02 persen; dan kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,01 persen. Sedangkan kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga, kelompok kesehatan, kelompok transportasi, kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya, dan kelompok pendidikan tidak memberikan andil/sumbangan terhadap inflasi Jawa Tengah.



Sumber : BPS Kabupaten Magelang