Detail Open Data

Kemiskinan Kabupaten Magelang Tahun 2022

Senin, 9 Januari 2023

Secara umum, kemiskinan di Kabupaten Magelang periode 2013-2022 mengalami fluktuasi dengan tren menurun baik dari sisi jumlah maupun presentase. Kenaikan terjadi pada tahun 2015, 2020, dan 2021, sementara kondisi di periode lainnya selalu mencatat penurunan.

Jumlah penduduk miskin Kabupaten Magelang pada Maret 2022 mencapai 145,33 ribu orang. Dibandingkan dengan Maret 2021, jumlah penduduk miskin menurun 9,58 ribu orang. Persentase penduduk miskin pada Maret 2022 tercatat sebesar 11,09 persen, menurun 0,82 persen poin dari tahun 2021. Perkembangan tingkat kemiskinan Maret 2013 - Maret 2022 Kabupaten Magelang sebagai berikut:


Selain jumlah dan persentase penduduk miskin (P0), indikator lain untuk mengukur kemiskinan adalah tingkat kedalaman (P1) dan tingkat keparahannya (P2). Indeks Kedalaman Kemiskinan (Poverty Gap Index, P1) merupakan ukuran rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Penurunan P1 menunjukkan bahwa rata-rata pengeluaran penduduk miskin semakin mendekati garis kemiskinan dan mengindikasikan adanya perbaikan secara rata-rata pada standar hidup atau kesejahteraan penduduk miskin. Sedangkan Indeks Keparahan Kemiskinan (Poverty Severity Index, P2) memberikan informasi mengenai gambaran penyebaran pengeluaran di antara penduduk miskin. Semakin tinggi nilai indeks, semakin tinggi ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin.


Garis kemiskinan Kabupaten Magelang menunjukkan tren meningkat setiap tahunnya. Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, garis kemiskinan meningkat sekitar Rp. 142 067,- per kapita per bulan. Pada Maret 2022, garis kemiskinan Kabupaten Magelang meningkat sebesar Rp 23 889,- atau naik 6,76 persen dari Maret 2021, yaitu dari Rp. 353 608,- per kapita per bulan pada Maret 2021 menjadi Rp. 377 497,- per kapita per bulan pada tahun 2022. Hal ini bisa terjadi karena adanya kenaikan harga barang-barang yang dikonsumsi yang berakibat pada naiknya biaya hidup yang harus dipenuhi oleh masyarakat.


Sumber : BPS Kabupaten Magelang