Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan penyelenggaraan pemerintahan
yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan
kepada Pengguna SPBE. Untuk memastikan pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah selaras dengan prinsip terintegrasi dan terpadu, maka
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah diharapkan menerapkan unsur-unsur SPBE
sesuai dengan kerangka kerja Tata Kelola SPBE dan Manajemen SPBE agar penerapan
SPBE dapat berjalan efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta dapat
menghasilkan layanan SPBE yang berkualitas dan optimal. Untuk mengukur
perkembangan penerapan SPBE di Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Tim Koordinasi SPBE Nasional
melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi SPBE. Pada tahun 2022, telah dilaksanakan
Pemantauan SPBE dengan menggunakan instrumen sebagaimana telah diatur dalam
Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi
SPBE.
Penerapan
SPBE dinilai dengan metode tingkat kematangan SPBE yang merupakan kerangka
kerja untuk mengukur derajat kematangan penerapan SPBE yang ditinjau dari
kapabilitas proses dan kapabilitas fungsi teknis SPBE. Tingkat kematangan SPBE
terdiri atas 5 (lima) level, dimana masing-masing level menunjukkan
karakteristik kematangan tertentu pada kapabilitas proses dan kapabilitas
fungsi teknis SPBE.
Penilaian Pemantauan SPBE didasarkan pada informasi yang diberikan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah melalui kegiatan penilaian mandiri dan penilaian dokumen. Perkembangan nilai Indeks SPBE Kabupaten Magelang Tahun 2018-2022 sebagai berikut:
Nilai
indeks SPBE Kabupaten Magelang Tahun 2022 mengalami peningkatan dari tahun
sebelumnya yaitu sebesar 3,13 (“Baik”). Penilaian ini mencakup empat indikator
yaitu Domain Kebijakan SPBE (4,90); Domain Tata Kelola SPBE (2,40); Domain
Manajemen SPBE (1,09); dan Domain Layanan SPBE (3,76).
Sumber
: Diskominfo