Detail Open Data

EPSS untuk Penyelenggaraan Statistik Sektoral yang Lebih Baik

Selasa, 27 Juni 2023

Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan BPS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS), Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magelang melakukan rapat koordinasi dengan BPS Kabupaten Magelang, Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (DPRKP) serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanpangan) untuk mempersiapkan EPSS yang diimplementasikan dalam Indeks Pembangunan Statistik (IPS) di Smart Meeting Room Diskominfo, Rabu (21/6).

Mewakili Kepala Diskominfo, Kepala Bidang Statistik dan Persandian, Siti Darodjah mengatakan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) bertujuan untuk mengukur capaian serta meningkatkan kualitas kemajuan penyelenggaraan Statistik Sektoral pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Hari ini kita bersama BPS melaksanakan kegiatan EPSS. Dari BPS kita mohonkan beberapa masukan dan saran untuk melengkapi bukti dukung yang diperlukan guna memenuhi kriteria. Sementara dari Diskominfo diharapkan bahwa dari OPD yang terpilih untuk bisa segera melengkapi bukti dukung selengkapnya.dengan tujuan yang sama yaitu untuk peningkatan penyelenggaran statistik sektoral," ucap Siti

Adapun tahapan EPSS terdiri dari Penilaian Mandiri, Penilaian Dokumen, Penilaian Interview dan Penilaian Investasi. Pada tahapan Penilaian Interview atau Penilaian Wawancara ini dilaksanakan oleh TPI yang dibentuk oleh pemerintah daerah dengan anggota adalah Wali Data dan Produsen Data. Kemudian setelah tahapan penilaian mandiri, yang dilakukan oleh tim penilai internal dilanjutkan oleh tim penilaian badan yaitu dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Pada tahap ini Perangkat Daerah menyiapkan bukti dukung yang akan disampaikan oleh tim penilai internal. Untuk diketahui, bahwa pada tahun 2023 perangkat daerah yang mewakili dalam penilaian EPSS adalah Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.