Dalam
rangka menindaklanjuti Peraturan BPS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi
Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS), Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Magelang melakukan rapat koordinasi dengan BPS Kabupaten Magelang, Dinas
Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (DPRKP) serta Dinas Pertanian dan Ketahanan
Pangan (Distanpangan) untuk mempersiapkan EPSS yang
diimplementasikan dalam Indeks Pembangunan Statistik (IPS) di Smart Meeting Room Diskominfo, Rabu (21/6).
Mewakili Kepala Diskominfo, Kepala Bidang Statistik dan Persandian,
Siti Darodjah mengatakan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS)
bertujuan untuk mengukur capaian serta meningkatkan kualitas kemajuan
penyelenggaraan Statistik Sektoral pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah.
"Hari ini kita bersama BPS melaksanakan kegiatan EPSS.
Dari BPS kita mohonkan beberapa masukan dan saran untuk melengkapi bukti dukung yang diperlukan guna memenuhi kriteria. Sementara dari Diskominfo diharapkan bahwa dari OPD yang terpilih untuk bisa segera melengkapi bukti dukung selengkapnya.dengan tujuan yang sama yaitu
untuk peningkatan penyelenggaran statistik sektoral," ucap Siti
Adapun tahapan EPSS terdiri dari Penilaian Mandiri, Penilaian
Dokumen, Penilaian Interview dan Penilaian Investasi. Pada tahapan Penilaian
Interview atau Penilaian Wawancara ini dilaksanakan oleh TPI yang
dibentuk oleh pemerintah daerah dengan anggota adalah Wali Data dan Produsen
Data. Kemudian setelah tahapan penilaian mandiri, yang dilakukan oleh tim
penilai internal dilanjutkan oleh tim penilaian badan yaitu dari Badan Pusat
Statistik (BPS).
Pada tahap ini Perangkat Daerah menyiapkan bukti dukung yang akan
disampaikan oleh tim penilai internal. Untuk diketahui, bahwa pada tahun 2023
perangkat daerah yang mewakili dalam penilaian EPSS adalah Dinas Perumahan
Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.