Diskominfo Kabupaten Magelang Selenggarakan Rapat Koordinasi Satu Data Indonesia
Berita Opendata
2025-12-30 00:00:00 Admin 14

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Magelang melaksanakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) Tahun 2025 pada Senin (17/11/2025). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kartini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Magelang.

 

Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Magelang dan diikuti oleh para camat serta produsen data dari seluruh kecamatan se-Kabupaten Magelang. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan pemahaman bersama terkait penyelenggaraan Satu Data Indonesia di tingkat daerah, khususnya peran strategis kecamatan sebagai produsen data.

 

Dalam arahannya, Kepala Diskominfo Kabupaten Magelang menegaskan bahwa penyelenggaraan Satu Data Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia serta Peraturan Bupati Magelang Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Magelang. Penyelenggaraan SDI melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pembina Data oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Walidata oleh Diskominfo, Walidata Pendukung oleh perangkat daerah, hingga Produsen Data pada unit-unit kerja perangkat daerah termasuk kecamatan.

 

Disampaikan pula bahwa prinsip utama SDI meliputi penerapan standar data, metadata, interoperabilitas data, serta penggunaan kode referensi dan data induk. Diskominfo sebagai walidata memiliki peran mengoordinasikan pengumpulan data, melakukan pemeriksaan dan verifikasi data, menyediakan infrastruktur dan portal Satu Data, serta menyebarluaskan data melalui portal tersebut. Selain itu, Diskominfo juga berperan dalam membantu pembinaan produsen data bersama Pembina Data.

 

Jenis data yang dihimpun dalam penyelenggaraan SDI meliputi data dalam dokumen perencanaan daerah, data Sustainable Development Goals (SDGs), data sektoral perangkat daerah, data e-walidata, serta data progres pembangunan. Khusus untuk kecamatan, terdapat sebanyak 96 data e-walidata yang wajib dikumpulkan dan dikelola secara berkelanjutan. Adapun tantangan yang dihadapi antara lain masih beragamnya format data, keterlambatan pengumpulan data, serta keterbatasan kapasitas sumber daya manusia. Sebagai tindak lanjut, dirumuskan rencana aksi berupa optimalisasi portal data, pembinaan rutin produsen data, peningkatan kualitas metadata, serta penguatan keamanan dan tata kelola data.

 

Rapat koordinasi juga menghadirkan paparan dari DPRD Kabupaten Magelang yang disampaikan oleh Budi Purnomo, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Magelang. Dalam paparannya disampaikan pentingnya implementasi Peraturan Bupati Magelang Nomor 35 Tahun 2022 guna menjamin ketersediaan dan keterpaduan data pembangunan daerah. Peraturan tersebut bertujuan mendukung penyusunan kebijakan berbasis data, memudahkan berbagi pakai data antarinstansi, serta mendorong keterbukaan informasi publik. Kecamatan diharapkan berperan aktif dalam menghasilkan data sektoral yang berkualitas, menjamin keakuratan data wilayah, serta menjadi ujung tombak validasi data pembangunan di tingkat masyarakat.

 

Selanjutnya, Badan Pusat Statistik (BPS) memaparkan materi terkait statistik sektoral dan peran kecamatan dalam penyelenggaraannya. Kecamatan dinilai sebagai ujung tombak pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat dan memiliki peran penting dalam pengumpulan, penyusunan, validasi, penyediaan, sekaligus pemanfaatan data. BPS menekankan pentingnya penerapan prinsip SDI, pemahaman metadata, interoperabilitas data, serta penggunaan kode referensi dan data induk dalam proses bisnis statistik. Tahapan penyelenggaraan statistik sektoral kecamatan meliputi perencanaan kegiatan, pengumpulan data, pengolahan dan validasi, analisis dan penyajian, hingga diseminasi dan pemanfaatan data.

 

BPS juga menyampaikan indikator kunci statistik kecamatan yang mencakup bidang sosial, kesehatan, ekonomi, dan infrastruktur. Tantangan yang dihadapi antara lain ketidakseragaman data desa, keterbatasan SDM, belum optimalnya proses validasi, serta keterbatasan aplikasi dan perbedaan metode. Untuk itu, BPS siap memberikan dukungan berupa pendampingan teknis, penyediaan template indikator sektoral, pelatihan statistik dasar, serta bimbingan kualitas data.

 

Paparan berikutnya disampaikan oleh Bappeda dan Litbangda Kabupaten Magelang yang menekankan bahwa data berkualitas merupakan fondasi perencanaan dan pembangunan yang berkualitas sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Data menjadi kebutuhan utama dalam penyusunan dokumen perencanaan seperti RKPD, RPJMD, dan RPJPD, serta berperan penting dalam seluruh siklus perencanaan pembangunan daerah. Visi RPJMD Kabupaten Magelang Tahun 2025–2029, yaitu “Magelang Aman, Nyaman, Religius, Unggul dan Sejahtera” atau Magelang Anyar Gres, turut didukung oleh program prioritas, salah satunya pembangunan basis data berbasis desa.

 

Dalam sesi diskusi, para peserta menyampaikan bahwa selama ini kecamatan masih mengalami kesulitan dalam menentukan dan mengumpulkan data akibat belum optimalnya pelaporan dari desa. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan sistem penyelenggaraan statistik sektoral dengan melibatkan kecamatan secara lebih aktif sebagai produsen data sekaligus walidata pendukung. Kecamatan diharapkan mampu melakukan verifikasi dan validasi data dari desa di wilayah masing-masing guna mewujudkan data yang akurat, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Magelang dapat berjalan lebih optimal dan menjadi fondasi kuat bagi perencanaan serta kebijakan pembangunan daerah yang berbasis data.

PUSAKA MAGELANG
Pusaka Magelang

Jika #SahabatPusaka memiliki pertanyaan seputar data, silakan disampaikan melalui chat Whatsapp ini, Admin siap membantu.