Diskominfo Kabupaten Magelang Selenggarakan Rapat Koordinasi Satu Data Indonesia
Dinas Komunikasi
dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Magelang melaksanakan Rapat Koordinasi
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) Tahun 2025 pada Senin (17/11/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kartini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Disdikbud) Kabupaten Magelang.
Rapat koordinasi
dipimpin langsung oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Magelang dan diikuti oleh
para camat serta produsen data dari seluruh kecamatan se-Kabupaten Magelang.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan pemahaman bersama terkait
penyelenggaraan Satu Data Indonesia di tingkat daerah, khususnya peran
strategis kecamatan sebagai produsen data.
Dalam arahannya,
Kepala Diskominfo Kabupaten Magelang menegaskan bahwa penyelenggaraan Satu Data
Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Presiden Nomor 39
Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia serta Peraturan Bupati Magelang Nomor 35
Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten
Magelang. Penyelenggaraan SDI melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pembina
Data oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Walidata oleh Diskominfo, Walidata
Pendukung oleh perangkat daerah, hingga Produsen Data pada unit-unit kerja
perangkat daerah termasuk kecamatan.
Disampaikan pula
bahwa prinsip utama SDI meliputi penerapan standar data, metadata,
interoperabilitas data, serta penggunaan kode referensi dan data induk.
Diskominfo sebagai walidata memiliki peran mengoordinasikan pengumpulan data,
melakukan pemeriksaan dan verifikasi data, menyediakan infrastruktur dan portal
Satu Data, serta menyebarluaskan data melalui portal tersebut. Selain itu,
Diskominfo juga berperan dalam membantu pembinaan produsen data bersama Pembina
Data.
Jenis data yang
dihimpun dalam penyelenggaraan SDI meliputi data dalam dokumen perencanaan
daerah, data Sustainable Development Goals (SDGs), data sektoral perangkat
daerah, data e-walidata, serta data progres pembangunan. Khusus untuk
kecamatan, terdapat sebanyak 96 data e-walidata yang wajib dikumpulkan dan
dikelola secara berkelanjutan. Adapun tantangan yang dihadapi antara lain masih
beragamnya format data, keterlambatan pengumpulan data, serta keterbatasan
kapasitas sumber daya manusia. Sebagai tindak lanjut, dirumuskan rencana aksi
berupa optimalisasi portal data, pembinaan rutin produsen data, peningkatan
kualitas metadata, serta penguatan keamanan dan tata kelola data.
Rapat koordinasi
juga menghadirkan paparan dari DPRD Kabupaten Magelang yang disampaikan oleh
Budi Purnomo, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Magelang. Dalam paparannya
disampaikan pentingnya implementasi Peraturan Bupati Magelang Nomor 35 Tahun
2022 guna menjamin ketersediaan dan keterpaduan data pembangunan daerah.
Peraturan tersebut bertujuan mendukung penyusunan kebijakan berbasis data,
memudahkan berbagi pakai data antarinstansi, serta mendorong keterbukaan
informasi publik. Kecamatan diharapkan berperan aktif dalam menghasilkan data
sektoral yang berkualitas, menjamin keakuratan data wilayah, serta menjadi
ujung tombak validasi data pembangunan di tingkat masyarakat.
Selanjutnya,
Badan Pusat Statistik (BPS) memaparkan materi terkait statistik sektoral dan
peran kecamatan dalam penyelenggaraannya. Kecamatan dinilai sebagai ujung
tombak pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat dan memiliki peran
penting dalam pengumpulan, penyusunan, validasi, penyediaan, sekaligus pemanfaatan
data. BPS menekankan pentingnya penerapan prinsip SDI, pemahaman metadata,
interoperabilitas data, serta penggunaan kode referensi dan data induk dalam
proses bisnis statistik. Tahapan penyelenggaraan statistik sektoral kecamatan
meliputi perencanaan kegiatan, pengumpulan data, pengolahan dan validasi,
analisis dan penyajian, hingga diseminasi dan pemanfaatan data.
BPS juga
menyampaikan indikator kunci statistik kecamatan yang mencakup bidang sosial,
kesehatan, ekonomi, dan infrastruktur. Tantangan yang dihadapi antara lain
ketidakseragaman data desa, keterbatasan SDM, belum optimalnya proses validasi,
serta keterbatasan aplikasi dan perbedaan metode. Untuk itu, BPS siap
memberikan dukungan berupa pendampingan teknis, penyediaan template indikator
sektoral, pelatihan statistik dasar, serta bimbingan
kualitas data.
Paparan
berikutnya disampaikan oleh Bappeda dan Litbangda Kabupaten Magelang yang
menekankan bahwa data berkualitas merupakan fondasi perencanaan dan pembangunan
yang berkualitas sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Data
menjadi kebutuhan utama dalam penyusunan dokumen perencanaan seperti RKPD,
RPJMD, dan RPJPD, serta berperan penting dalam seluruh siklus perencanaan
pembangunan daerah. Visi RPJMD Kabupaten Magelang Tahun 2025–2029, yaitu
“Magelang Aman, Nyaman, Religius, Unggul dan Sejahtera” atau Magelang Anyar
Gres, turut didukung oleh program prioritas, salah satunya pembangunan basis
data berbasis desa.
Dalam sesi
diskusi, para peserta menyampaikan bahwa selama ini kecamatan masih mengalami
kesulitan dalam menentukan dan mengumpulkan data akibat belum optimalnya
pelaporan dari desa. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan sistem
penyelenggaraan statistik sektoral dengan melibatkan kecamatan secara lebih
aktif sebagai produsen data sekaligus walidata pendukung. Kecamatan diharapkan
mampu melakukan verifikasi dan validasi data dari desa di wilayah masing-masing
guna mewujudkan data yang akurat, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui rapat
koordinasi ini, diharapkan penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten
Magelang dapat berjalan lebih optimal dan menjadi fondasi kuat bagi perencanaan
serta kebijakan pembangunan daerah yang berbasis data.