Perkembangan Indikator Ketenagakerjaan Kabupaten Magelang
Sosial Opendata
2026-04-15 00:00:00 faisal 21

Salah satu persoalan mendasar dalam aspek ketenagakerjaan adalah pengangguran. Pengangguran terbuka (unemployment) adalah orang yang masuk dalam angkatan kerja (15 tahun ke atas) yang sedang mencari pekerjaan, yang mempersiapkan usaha, dan yang tidak mencari pekerjaan karena marasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan serta yang sudah punya pekerjaan tapi belum mulai bekerja, dan pada waktu bersamaan mereka tak bekerja (jobless).

Permasalahan pengangguran merupakan persoalan serius karena dapat menyebabkan tingkat pendapatan nasional dan tingkat kemakmuran masyarakat tidak mencapai potensi maksimal.

Dilihat dari penyebabnya, pengangguran dapat dikelompokan menjadi beberapa jenis:

1.     Pengangguran struktural yaitu pengangguran yang terjadi karena adanya perubahan dalam struktur perekonomian. Penduduk tidak mempunyai keahlian yang cukup untuk memasuki sektor baru hingga mereka menganggur. Contoh: para petani kehilangan pekerjaan karena daerahnya berubah dari daerah agraris menjadi industri.

2.     Pengangguran siklus adalah pengangguran yang terjadi karena menurunnya kegiatan perekonomian (misal terjadi resesi) sehingga menyebabkan berkurangnya permintaan masyarakat (aggregate demand).

3.     Pengangguran musiman adalah pengangguran yang terjadi karena adanya pergantian musim misalnya pergantian musim tanam ke musim panen.

4.     Pengangguran friksional adalah pengangguran yang muncul akibat adanya ketidaksesuaian antara pemberi kerja dan pencari kerja.

5.     Pengangguran teknologi adalah pengangguran yang terjadi karena penggunaan alat-alat teknologi yang semakin modern yang menggantikan tenaga kerja manusia.

 

Beberapa konsep/definisi yang digunakan dalam ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

a.     Penduduk

Semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama enam bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap.

b.     Usia Kerja

Indonesia menggunakan batas bawah usia kerja (economically active population) 15 tahun (meskipun dalam survei yang dikumpulkan informasi mulai dari usia 10 tahun) dan tanpa batas usia kerja.

c.      Angkatan kerja

Konsep angkatan kerja merujuk pada kegiatan utama yang dilakukan oleh penduduk usia kerja selama periode tertentu. Angkatan kerja adalah penduduk usia kerja yang bekerja atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan pengangguran. Penduduk usia kerja yang tidak termasuk dalam Angkatan kerja mencakup penduduk yang bersekolah, mengurus rumah tangga atau melaksanakan kegiatan lainnya.

d.     Bekerja

Kegiatan ekonomi yang dilakukan seseorang dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan paling sedikit 1 (satu) jam secara tidak terputus selama seminggu yang lalu, kegiatan bekerja ini mencakup baik yang sedang bekerja maupun yang punya pekerjaan tetapi dalam seminggu yang lalu sementara tidak bekerja, misalnya karena cuti, sakit dan sejenisnya.

 

Pada tahun 2025, banyaknya penduduk Angkatan Kerja Kabupaten Magelang yang bekerja sebanyak 835.589 orang atau 78,12 persen dari penduduk berusia 15 tahun ke atas. Sedangkan pengangguran sebanyak 29.448 orang atau 3,52 persen.

 

Pada tahun 2025, banyaknya penduduk Kabupaten Magelang yang tergolong dalam Angkatan Kerja berjumlah 835.589 orang. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) mencapai 78,12 persen. Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, TPAK di Kabupaten Magelang mengalami peningkatan. Dilihat dari jenis kelamin, TPAK laki-laki (86,15) lebih tinggi bila dibandingkan dengan TPAK perempuan (70,08). Hal ini mengindikasikan bahwa penduduk laki-laki lebih aktif secara ekonomi bila dibandingkan dengan perempuan.

 

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Magelang pada tahun 2025 sebesar 3,52 persen. Angka ini mengalami sedikit penurunan bila dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencapai 3,55 persen. Bila dilihat tingkat pengangguran menurut jenis kelamin, TPT laki-laki (3,09) lebih rendah bila dibandingkan dengan TPT perempuan (4,06)

 

 

Pada tahun 2026 nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Magelang sebesar 2.467.488 rupiah. Nilai UMK mengalami peningkatan setiap tahun. Bila dibandingkan dengan beberapa kabupaten/kota di sekitarnya di Jawa Tengah, Kabupaten Magelang memiliki UMK paling besar.


Sumber : BPS Kabupaten Magelang

PUSAKA MAGELANG
Pusaka Magelang

Jika #SahabatPusaka memiliki pertanyaan seputar data, silakan disampaikan melalui chat Whatsapp ini dan untuk permohonan data silahkan klik di sini, Admin siap membantu.