Perkembangan Indikator Ketenagakerjaan Kabupaten Magelang
Salah satu persoalan mendasar dalam
aspek ketenagakerjaan adalah pengangguran. Pengangguran terbuka (unemployment)
adalah orang yang masuk dalam angkatan kerja (15 tahun ke atas) yang sedang
mencari pekerjaan, yang mempersiapkan usaha, dan yang tidak mencari pekerjaan
karena marasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan serta yang sudah punya
pekerjaan tapi belum mulai bekerja, dan pada waktu bersamaan mereka tak bekerja
(jobless).
Permasalahan pengangguran merupakan
persoalan serius karena dapat menyebabkan tingkat pendapatan nasional dan
tingkat kemakmuran masyarakat tidak mencapai potensi maksimal.
Dilihat dari penyebabnya,
pengangguran dapat dikelompokan menjadi beberapa jenis:
1. Pengangguran struktural
yaitu pengangguran yang terjadi karena adanya perubahan dalam struktur
perekonomian. Penduduk tidak mempunyai keahlian yang cukup untuk memasuki
sektor baru hingga mereka menganggur. Contoh: para petani kehilangan pekerjaan
karena daerahnya berubah dari daerah agraris menjadi industri.
2. Pengangguran siklus adalah
pengangguran yang terjadi karena menurunnya kegiatan perekonomian (misal
terjadi resesi) sehingga menyebabkan berkurangnya permintaan masyarakat (aggregate
demand).
3. Pengangguran musiman
adalah pengangguran yang terjadi karena adanya pergantian musim misalnya
pergantian musim tanam ke musim panen.
4. Pengangguran friksional
adalah pengangguran yang muncul akibat adanya ketidaksesuaian antara pemberi
kerja dan pencari kerja.
5. Pengangguran teknologi
adalah pengangguran yang terjadi karena penggunaan alat-alat teknologi yang
semakin modern yang menggantikan tenaga kerja manusia.
Beberapa
konsep/definisi yang digunakan dalam ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
a. Penduduk
Semua orang yang
berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama enam bulan atau
lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan
untuk menetap.
b. Usia Kerja
Indonesia menggunakan
batas bawah usia kerja (economically active population) 15 tahun
(meskipun dalam survei yang dikumpulkan informasi mulai dari usia 10 tahun) dan
tanpa batas usia kerja.
c. Angkatan kerja
Konsep angkatan kerja
merujuk pada kegiatan utama yang dilakukan oleh penduduk usia kerja selama
periode tertentu. Angkatan kerja adalah penduduk usia kerja yang bekerja atau
punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan pengangguran. Penduduk usia kerja
yang tidak termasuk dalam Angkatan kerja mencakup penduduk yang bersekolah,
mengurus rumah tangga atau melaksanakan kegiatan lainnya.
d. Bekerja
Kegiatan ekonomi yang
dilakukan seseorang dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh
pendapatan atau keuntungan paling sedikit 1 (satu) jam secara tidak terputus
selama seminggu yang lalu, kegiatan bekerja ini mencakup baik yang sedang
bekerja maupun yang punya pekerjaan tetapi dalam seminggu yang lalu sementara
tidak bekerja, misalnya karena cuti, sakit dan sejenisnya.
Pada tahun 2025, banyaknya penduduk Angkatan Kerja Kabupaten
Magelang yang bekerja sebanyak 835.589 orang atau 78,12 persen dari penduduk
berusia 15 tahun ke atas. Sedangkan pengangguran sebanyak 29.448 orang atau 3,52
persen.
Pada tahun 2025, banyaknya penduduk Kabupaten Magelang yang
tergolong dalam Angkatan Kerja berjumlah 835.589 orang. Tingkat Partisipasi
Angkatan Kerja (TPAK) mencapai 78,12 persen. Bila dibandingkan dengan tahun
sebelumnya, TPAK di Kabupaten Magelang mengalami peningkatan. Dilihat dari
jenis kelamin, TPAK laki-laki (86,15) lebih tinggi bila dibandingkan dengan
TPAK perempuan (70,08). Hal ini mengindikasikan bahwa penduduk laki-laki lebih
aktif secara ekonomi bila dibandingkan dengan perempuan.
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Magelang pada
tahun 2025 sebesar 3,52 persen. Angka ini mengalami sedikit penurunan bila
dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencapai 3,55 persen. Bila dilihat tingkat
pengangguran menurut jenis kelamin, TPT laki-laki (3,09) lebih rendah bila
dibandingkan dengan TPT perempuan (4,06)
Pada tahun 2026 nilai Upah Minimum
Kabupaten (UMK) Kabupaten Magelang sebesar 2.467.488 rupiah. Nilai UMK
mengalami peningkatan setiap tahun. Bila dibandingkan dengan beberapa
kabupaten/kota di sekitarnya di Jawa Tengah, Kabupaten Magelang memiliki UMK
paling besar.
Sumber :
BPS Kabupaten Magelang