Tingkatkan kualitas data : Diskominfo melaksanakan desk pemeriksaan data sektoral
Berita Opendata
2025-03-13 00:00:00 Arif Budianto 33

Kepala Bidang Statistik dan Persandian, Siti Darodjah memimpin desk pemeriksaan data sektoral di Smart Meeting Room – Diskominfo Kabupaten Magelang. Kegiatan yang dilaksanakan selama 4 (empat) hari Senin-Kamis (10-13/3/2025) diikuti oleh semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai produsen data.

Pemeriksaan data merupakan salah satu tahapan dari penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019, tahapan penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) meliputi perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan dan penyebarluasan data. SDI sendiri memiliki tujuan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD) dalam mendukung proses-proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

Siti Darodjah mengatakan bahwa saat ini produsen data telah melakukan pengumpulan data sektoral yang ada di masing-masing OPD. Diskominfo sebagai walidata dalam hal ini mempunyai tugas memeriksa data yang akan di publikasikan dalam portal satu data. Pemeriksaan data ini sangat penting dalam memastikan data yang dikumpulkan sudah benar  dan memenuhi prinsip SDI sehingga data tersebut dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengambilan kebijakan. 

Tekait pemeriksaan data ini, Statistisi Ahli  Heri Sigit menjelaskan beberapa hal diantaranya yang perlu dilakukan adalah :

  1. OPD perlu memperhatikan data seriesnya, untuk memastikan kewajaran data setiap tahunnya. Apabila ada data yang tidak sesuai maka dilakukan revisi terhadap data tersebut sesuai dengan metadata maupun satuanya.
  2. Beberapa data terdapat permasalahan pada saat pengentrian data, diantara kesalahan dalam melihat satuan dan penulisan angka decimal. 

Pada kesempatan yang sama,  Heri Sigit menyampaikan rencana kedepan terkait penyelenggaran dan pengelolaan data di Kabupaten Magelang. “ Sesuai arahan Bapak Bupati Magelang, bahwa program pembangunan berdasarkan basis monografi desa.  Untuk memenuhi kebutuhan data sampai di tingkat desa, perlu kolaborasi yang sinergi antara perangkat daerah dengan pemerintah desa”. 

“OPD segera mengusulkan data yang dibutuhkan untuk dapat dilakukan pendataan sampai di tingkat desa yang meliputi data infrastruktur, sarana prasana, data terkait individu maupun data sosial. Data yang diusulkan tentunya juga harus dilengkapi dengan metadata” lanjut Sigit.