Tingkat kemiskinan tahun 2024 turun 0,13 persen
Sosial Opendata
2025-06-20 00:00:00 faisal 45

Kemiskinan merupakan salah satu masalah yang mendapat perhatian lebih dari pemerintah dan masyarakat, baik secara nasional maupun regional. Setiap tahun perkembangan penduduk miskin dan komitmen pemerintah untuk mengatasi masalah kemiskinan menjadi pokok bahasan dalam evaluasi dan perencanaan pembangunan.

Kemiskinan merupakan kondisi dimana seseorang atau sekelompok orang, laki-laki dan perempuan, tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat. Hak-hak dasar tersebut antara lain, terpenuhinya kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan, sumberdaya alam dan lingkungan hidup, rasa aman dari perlakukan atau ancaman tindak kekerasan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial-politik.

Perkembangan tingkat kemiskinan di Kabupaten Magelang pada periode tahun 2014-2024 secara umum cenderung mengalami penurunan baik dari sisi jumlah maupun persentasenya, perkecualian terjadi kenaikan tingkat kemiskinan pada tahun 2014-2015 dan tahun 2019-2021. Pada tahun 2024, jumlah penduduk miskin Kabupaten Magelang sebesar 143,80 ribu jiwa (10,83 persen), turun dibanding tahun 2023 yang sebesar 144,49 ribu jiwa (10,96 persen). Hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi penurunan penduduk miskin sebesar 0,13 persen poin atau sebanyak 690 ribu jiwa.


Selama kurun waktu sebelas tahun terakhir, persentase penduduk miskin terendah di Kabupaten Magelang terjadi pada tahun 2019 sebesar 10,67 persen, sedangkan persentase penduduk miskin tertinggi terjadi pada tahun 2015 sebesar 13,07 persen. Dalam rentang kurun waktu 11 tahun terakhir, pemerintah berhasil mengentaskan 16,7 ribu penduduk miskin, dengan nilai yang berfluktuasi di tiap tahunnya. Pada tahun 2024, persentase penduduk miskin di Kabupaten Magelang lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata presentase penduduk miskin di Provinsi Jawa Tengah. Di wilayah eks-Keresidenan Kedu, Kota Magelang memiiliki persentase penduduk miskin terendah sebesar 5,94 persen, dilanjutkan dengan Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Magelang berturut-turut sebesar 8,67 persen dan 10,83 persen. Sementara itu, persentase penduduk miskin tertinggi berada di Kabupaten Kebumen, yaitu sebesar 15,71 persen lebih dari dua kali lipat persentase penduduk miskin di Kota Magelang.


Pengukuran kemiskinan BPS menggunakan konsep kebutuhan dasar (basic needs approach) dengan menentukan garis kemiskinan. Garis Kemiskinan merupakan representasi dari jumlah rupiah minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok minimum makanan yang setara 2.100 kilokalori per kapita per hari dan kebutuhan pokok bukan makanan. Garis Kemiskinan adalah garis yang menunjukkan nilai minimal dari suatu rumah tangga sehingga rumah tangga tersebut tidak masuk dalam kelompok rumah tangga miskin. Seseorang dalam suatu rumah tangga yang mempunyai pengeluaran per kapita di bawah garis kemiskinan akan masuk dalam kelompok penduduk miskin.

Garis kemiskinan Kabupaten Magelang menunjukkan tren meningkat setiap tahunnya. Dalam kurun waktu sebelas tahun terakhir, garis kemiskinan meningkat sekitar Rp. 184 997,-. Pada tahun 2024, garis kemiskinan Kabupaten Magelang meningkat sebesar Rp 20 160,- atau naik 4,90 persen dari tahun 2023, yaitu dari Rp. 411 129,- menjadi Rp. 431289,- per kapita per bulan. Hal ini bisa terjadi karena adanya kenaikan harga barang-barang yang dikonsumsi yang berakibat pada naiknya biaya hidup yang harus dipenuhi oleh masyarakat.



Sumber : BPS Kabupaten Magelang