Statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan tugas pokok kementerian/lembaga itu. Dalam penyelenggaraannya, kegiatan statistik sektoral
dapat dilakukan secara mandiri oleh kementerian/lembaga tersebut atau bersama-sama dengan BPS.
Penertiban adalah perbuatan, hal yang menertibkan, proses, pembuatan atau cara menjadi tertib. selain itu penertiban dapat diartikan sebagai kegiatan yang mengubah sesuatu menjadi hal baru yang memiliki nilai yang lebih tinggi dari sebelumnya serta suatu proses pengaturan untuk mencapai suatu tujuan yang lebih baik.
Jika #SahabatPusaka memiliki pertanyaan seputar data,
silakan disampaikan melalui chat Whatsapp ini dan untuk permohonan data silahkan klik di sini,
Admin siap membantu.