Statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan tugas pokok kementerian/lembaga itu. Dalam penyelenggaraannya, kegiatan statistik sektoral
dapat dilakukan secara mandiri oleh kementerian/lembaga tersebut atau bersama-sama dengan BPS.
Pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat berdasarkan PKPT (Program Kerja Pengawasan Tahunan). PKPT adalah rencana pengawasan tahunan yang disusun Inspektorat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan pengawasan, mendukung capaian kinerja, dan sebagai dasar evaluasi APIP. Pengawasan ini mencakup pengawasan Desa dan SKPD.
Jika #SahabatPusaka memiliki pertanyaan seputar data,
silakan disampaikan melalui chat Whatsapp ini dan untuk permohonan data silahkan klik di sini,
Admin siap membantu.