Statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan tugas pokok kementerian/lembaga itu. Dalam penyelenggaraannya, kegiatan statistik sektoral
dapat dilakukan secara mandiri oleh kementerian/lembaga tersebut atau bersama-sama dengan BPS.
Nama
Metadata
OPD
Satuan
2024
Grafik
Jumlah usaha mikro
Metadata
JUMLAH USAHA MIKRO
Judul Data
JUMLAH USAHA MIKRO
Satuan
Unit
Tipe Data
Variabel
Frekuensi
Tahunan
Cakupan
Kecamatan
Definisi
usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro, yaitu dengan jumlah aset maksimal Rp. 50.000.000, ? (Lima Puluh Juta Rupiah) dan jumlah omzet maksimal Rp. 300.000.000, ? (Tiga Ratus Juta Rupiah).