Statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan tugas pokok kementerian/lembaga itu. Dalam penyelenggaraannya, kegiatan statistik sektoral
dapat dilakukan secara mandiri oleh kementerian/lembaga tersebut atau bersama-sama dengan BPS.
Pelanggaran yang dimaksud adalah segala perbuatan/tindakan yang dilakukan oleh seorang, badan hukum dan atau perkumpulan yang dilarang di dalam ketentuan Perda.
penanganan dalam hal ini penanganan pelanggaran dengan
tindakan non yustisial berupa pemberian sanksi administratif seperti teguran, peringatan, pencabutan ijin, pembongkaran dan/atau tindakan yustisial berupa pengajuan ke pengadilan sesuai ketentuan Perda.
Jika #SahabatPusaka memiliki pertanyaan seputar data,
silakan disampaikan melalui chat Whatsapp ini dan untuk permohonan data silahkan klik di sini,
Admin siap membantu.