Statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan tugas pokok kementerian/lembaga itu. Dalam penyelenggaraannya, kegiatan statistik sektoral
dapat dilakukan secara mandiri oleh kementerian/lembaga tersebut atau bersama-sama dengan BPS.
Persentase peningkatan investasi adalah besarnya kenaikan investasi pada suatu periode dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam satuan persen. Persentase peningkatan investasi merupakah hasil pembagian antara Jumlah investasi perseorangan/badan usaha
yang melakukan penanaman modal dalamnegeri dan asing tahun pelaporan - jumlah investasi perseorangan/badan usaha yang melakukan penanaman modal dalam negeri dan asing tahun sebelumnya dengan Jumlah investasi perseorangan/badan usaha yang melakukan penanaman modal dalam
negeri dan asing pada tahun sebelumnya dikalikan 100%
Rumus
((Jumlah Investasi tahun n - Jumlah Investasi tahun n-1)/ Jumlah Investasi tahun n-1) x 100%
Jika #SahabatPusaka memiliki pertanyaan seputar data,
silakan disampaikan melalui chat Whatsapp ini dan untuk permohonan data silahkan klik di sini,
Admin siap membantu.