Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa)
Rumah Layak Huni (RLH) adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya. (Sumber : Permenpupr RI No. 29/PRT/M/2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat)
Suatu peristiwa geologi dimana salah satu gerakan massa tanah atau batuan, menuruni atau keluar lereng akibat dari terganggunya kestabilan tanah atau batuan, penyusun lereng seperti jatuhnya bebatuan atau gumpalan besar tanah.
Nyalanya api kecil maupun besar pada tempat, situasi ataupun waktu yang tidak dikehendaki yang bersifat merugikan dan umumnya itu sulit dikendalikan dan apabila terjadi akan banyak memakan korban jiwa.
Korban dari peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Tanaman padi sawah adalah tanaman padi yang ditanam pada lahan sawah irigasi, lahan sawah tadah hujan, lahan sawah rawa pasang surut, dan lahan sawah rawa lebak
Lahan sawah adalah lahan pertanian yang berpetak-petak dan dibatasi oleh pematang (galengan), saluran untuk menahan/menyalurkan air, yang biasanya ditanami padi sawah tanpa memandang dari mana diperoleh status lahan tersebut. Lahan tersebut termasuk lahan yang terdaftar di Pajak Bumi Bangunan, Iuran Pembangunan Daerah, lahan bengkok, lahan serobotan, lahan rawa yang ditanami padi dan lahan bekas tanaman tahunan yang telah dijadikan sawah, baik yang ditanami padi maupun palawija
Lahan pertanian bukan sawah adalah semua lahan pertanian selain lahan sawah. Lahan pertanian bukan sawah yang disajikan dalam publikasi ini terdiri dari tegal/kebun, ladang/huma, dan lahan yang sementara tidak diusahakan.
Lahan sawah adalah lahan pertanian yang berpetak-petak dan dibatasi oleh pematang, saluran untuk menahan/menyalurkan air, yang biasanya ditanami padi sawah.