Tahun Awal

Kelompok Variabel Satuan 201620172018201920202021202220232024 Grafik
2.22 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN Sarana dan Prasarana Pendidikan Urusan Keistimewaan Unit -------00
2.22 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN Sarana Publikasi dan Penanda Keistimewaan Unit -------00
2.22 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN Seniman dan Budayawan yang mendapatkan penghargaan Orang -------00
2.22 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN Sumber Daya Manusia Kebudayaan Orang -------0998.705
2.22 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisional yang mendapat Pendidikan dan Pelatihan (ditingkatkan kompetensinya) Orang -------09.240
2.22 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisonal yang mengikuti proses standarisasi Sertifikat -------00
2.22 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN Sumber Daya Manusia Permuseuman yang ditingkatkan Mutu dan Kapasitasnya Orang -------00
2.22 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN Sumber Daya Manusia Sejarah Lokal Provinsi yang diberdayakan Orang -------00
2.22 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN Sumber Daya Manusia, Adat yang dibina Orang -------0270
2.22 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN Taman Budaya Kabupaten/Kota yang dikelola dan dikembangkan Objek -------00
2.22 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN Insan Perfilman Daerah Orang --------8
2.22 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN Objek Warisan Budaya Nasional dan Dunia yang di kelola Objek -------00
2.22 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN Sarana dan Prasarana untuk pengembangan dan kemajuan perfilman yang tersedia Unit -------00
2.22 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN Pembuatan Film tentang Warisan Budaya Bangsa di Daerah Kabupaten/Kota yang terlaksana Dokumen -------00
2.22 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN Terlaksananya Bantuan Pembiayaan Apresiasi Film di Kabupaten/Kota Kegiatan -------00
2.22 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN Terlaksananya Pemberian Keringanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tertentu untuk Perfilman di Kabupaten/Kota di Papua Lembaga -------00
2.22 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN Terlaksananya Pembinaan Insan Perfilman Daerah di Kabupaten/Kota Orang -------00
2.22 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN Penyusunan, Pemutakhiran, Penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Dokumen -------00
2.22 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN Pengusulan Warisan Budaya Tak Benda Objek --------0
2.22 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN Pengelolaan Koleksi Museum Unit -------00
2.22 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN Terlibatnya Masyarakat dalam Penyelenggaraan Kegiatan Publik di Taman Budaya Orang -------00
2.22 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN Revitalisasi Sarana dan Prasarana Taman Budaya Unit -------00
2.22 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN Pengelolaan Koleksi Museum Unit -------00
2.23 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERPUSTAKAAN Perpustakaan Umum kewenangan Kabupaten/Kota Perpustakaan ---111111
2.23 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERPUSTAKAAN Jumlah Perpustakaan yang terotomasi Perpustakaan ---8418588848909351.069
2.23 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERPUSTAKAAN Perpustakaan yang memiliki repositori digital kewenangan kabupaten/kota Perpustakaan -------0-
2.23 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERPUSTAKAAN Perpustakaan Khusus kewenangan Kabupaten/kota Perpustakaan ---051011211
2.23 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERPUSTAKAAN Perpustakaan Sekolah Dasar kewenangan Kabupaten/kota Perpustakaan ---0443443443542542
2.23 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERPUSTAKAAN Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama kewenangan Kabupaten/kota Perpustakaan ---0163163163137163
2.23 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERPUSTAKAAN Perpustakaan Kecamatan Perpustakaan ---000000
2.23 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERPUSTAKAAN Perpustakaan Kelurahan/Desa Perpustakaan ---0166183183177190
2.23 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERPUSTAKAAN Kunjungan pemustaka pada Perpustakaan Umum kewenangan Kabupaten/Kota Orang ---95.96522.62953.09362.36063.88964.934
2.23 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERPUSTAKAAN Kunjungan pemustaka pada Perpustakaan Khusus kewenangan Kabupaten/Kota Orang ---000---
PUSAKA MAGELANG
Pusaka Magelang

Jika #SahabatPusaka memiliki pertanyaan seputar data, silakan disampaikan melalui chat Whatsapp ini, Admin siap membantu.