Jenis usaha yang menyediakan jasa pangan yang pengolahan makanannya dapat dilakukan di luar rumah makan, yang mempunyai ciri pembeli biasanya dikenakan pajak. Izin rumah makan diberikan oleh Diparda (pada kabupaten/kota). Di wilayah yang terdapat Dinas Pariwisata, biasanya pemberian izin ditangani oleh Direktorat Perekonomian/Bagian Perekonomian Pemda setempat.
Suatu jenis usaha yang mempergunakan seluruh bangunan secara permanen untuk menyediakan jasa pangan yang pengolahan dan penyajiannya secara langsung di tempat sesuai dengan keinginan para pengguna jasa yang mempunyai ciri pembeli biasanya dikenakan pajak. Izin restoran dan kualifikasinya diberikan oleh dinas terkait.
Sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran, dan semua barang memiliki label harga, dengan luas bangunan kurang dari 400m2
Tempat pertemuan antara penjual dan pembeli barang dan jasa. Pasar dapat menggunakan bangunan yang bersifat permanen atau semi permanen ataupun tanpa bangunan. Barang yang diperjualbelikan di dalam pasar dapat terdiri dari banyak komoditas (campuran) ataupun secara khusus suatu komoditas tertentu.
Tempat peribadatan umat Islam, lebih kecil dari masjid dan tidak digunakan untuk Sholat Jum'at.