Tahun Awal

Kelompok Variabel Satuan 201620172018201920202021202220232024 Grafik
3.25 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN kelompok pembudidaya ikan kecil yang mendapatkan kemudahan akses informasi Kelompok -----0022
3.25 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN kelompok pembudidaya ikan kecil yang mendapatkan kemudahan akses IPTEK Kelompok -----0022
3.25 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN kelompok pembudidaya ikan kecil yang mendapatkan pendidikan dan pelatihan Kelompok -----16533835
3.25 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN kelompok pembudidaya ikan kecil yang terfasilitasi kemitraan usahanya Kelompok -----671314
3.25 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN Laporan hasil pengujian sampel Dokumen -------22
3.25 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN Luas lahan untuk pembudidayaan ikan di darat yang direncanakan, dikembangkan, dimanfaatkan dan dilindungi Ha ---------
3.25 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN Obat Ikan Unit -------6060
3.25 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN Pakan Ikan Unit --------0
3.25 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN Panjang saluran air Meter --------0
3.25 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN pelaku usaha pemasaran hasil perikanan Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi berdasarkan skala usaha dan risiko Dokumen --------0
3.25 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN pelaku usaha perikanan skala kecil yang difasilitasi Pelaku Usaha -----40140140150
3.25 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN pelaku usaha perikanan skala mikro yang difasilitasi Pelaku Usaha -----40140140150
3.25 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN pembudidaya yang memperoleh pembinaan dan pemantauan pembudidayaan ikan di darat Orang ------31120120
3.25 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN permohonan Tanda Daftar bagi Pembudi Dayaan Ikan Kecil (TDPIK) yang diproses Dokumen ---------
3.25 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN permohonan Tanda Daftar bagi Pembudi Dayaan Ikan Kecil (TDPIK) yang masuk Rekomendasi ---------
3.25 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN Prasarana pengujian kesehatan ikan dan lingkungan Unit --------0
3.25 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN pupuk ikan Paket --------0
3.25 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN rekomendasi Tanda Daftar bagi Pembudi Dayaan Ikan Kecil (TDPIK) yang diterbitkan Rekomendasi ---------
3.25 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN rekomendasi Tanda Daftar Kapal Perikanan yang diterbitkan Dokumen ---------
3.25 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN sampel yang diuji Sampel -------408
3.25 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN Sarana pengujian kesehatan ikan dan lingkungan Unit --------0
3.25 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN unit penyimpanan hasil produksi pembudidayaan ikan Unit --------0
3.25 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN unit usaha pemasaran hasil perikanan yang terbina sesuai risiko Unit Usaha --------0
3.25 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN unit usaha pemasaran hasil perikanan yang terbina sesuai Skala Usaha Unit Usaha --------0
3.25 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN unit usaha pengolahan hasil perikanan yang terbina sesuai risiko Unit Usaha --------0
3.25 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN unit usaha pengolahan hasil perikanan yang terbina sesuai skala usaha Unit Usaha --------0
3.25 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN wadah pembudidayaan ikan Unit --------0
3.25 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN Kapal perikanan yang diawasi dalam kegiatan penangkapan ikan Unit --------0
3.25 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN Kasus pelanggaran usaha penangkapan ikan dan/atau usaha pengangkutan ikan di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam Kabupaten/Kota. Perkara --------0
3.25 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN Peta rawan pelanggaran usaha penangkapan ikan dan/atau usaha pengangkutan ikan di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam Kabupaten/Kota Dokumen --------0
3.25 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN Lokasi Pembudidayaan Ikan yang diawasi Pada Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan dalam Kabupaten/Kota Sesuai dengan Kewenangannya Lokasi --------0
3.25 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN pelaku usaha pembudidayaan ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan dalam Kabupaten/Kota Pelaku Usaha --------0
3.25 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN Kasus Pelanggaran Usaha pembudidayaan ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan dalam Kabupaten/Kota Sesuai dengan Kewenangannya Perkara --------0
3.25 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN Jumlah Alat Penangkapan Ikan yang tersedia untuk digunakan dalam kegiatan penangkapan Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Unit ---444444
PUSAKA MAGELANG
Pusaka Magelang

Jika #SahabatPusaka memiliki pertanyaan seputar data, silakan disampaikan melalui chat Whatsapp ini dan untuk permohonan data silahkan klik di sini, Admin siap membantu.