Tahun Awal

Kelompok Variabel Satuan 201620172018201920202021202220232024 Grafik
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN Data Terminal yang terehabilitasi dan terpelihara Dokumen -------77
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN Data UPPKB Dokumen -------01
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN Dokumen Izin Usaha Prasarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Daerah dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Dokumen -------0-
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN Dokumen kebijakan penetapan jaringan jalur kereta api Dokumen -------0-
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN Dokumen Kebijakan Rencana Induk Perkeretaapian Regulasi -------0-
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN Dokumen pemenuhan persyaratan Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Menjadi Kewenangan Provinsi Dokumen -------0-
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN Dokumentasi pelaksanaan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota Laporan ---222221
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN Dokumentasi pelaksanaan Koordinasi dan Sinkronisasi Penilaian Hasil Andalalin Laporan --------0
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN Dokumentasi sosialisasi Rencana Induk Perkeretaapian Laporan -------0-
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN Fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan Unit -------02.906
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN Fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan yang terehabilitasi dan terpelihara Unit -------00
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN Fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat Unit -------00
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN Fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat yang terehabilitasi dan terpelihara Unit -------00
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN hasil kajian Rencana Induk Pelabuhan. Dokumen -------0-
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN Hasil Penilaian Tim Evaluasi Dokumen -------00
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN Jarak Pelayanan Dokumen -------00
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN Kajian rencana induk bandar udara Dokumen -------0-
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN Kebutuhan angkutan (demanci); Dokumen -------0-
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN Ketersediaan kapal (supply) dengan spesifikasi teknis kapal sesuai fasilitas pelabuhan pada lintas yang akan dilayani; dan Dokumen -------0-
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN Laporan pengawasan pelaksanaan Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Daerah Laporan -------0-
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN Laporan pengawasan pelaksanaan Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum Laporan -------0-
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN Laporan pengawasan pelaksanaan Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Daerah Laporan -------0-
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN Laporan pengawasan pelaksanaan Izin Pengadaan atau Pembangunan Perkeretaapian Khusus Laporan -------0-
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN Laporan pengawasan pelaksanaan Izin Usaha Prasarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Daerah Laporan -------0-
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN Laporan Rencana Induk Perkeretaapian Laporan -------0-
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN Laporan Sosialisasi dan Uji Coba Pelaksanaan Kebijakan Penetapan Jaringan Jalur Kereta Api Laporan -------0-
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN Marka Jalan Unit ---11.66011.66011.66011.66011.66011.660
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN Marka Jalan yang terehabilitasi dan terpelihara Unit ---000000
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN Pemilihan jenis, tipe, kapasitas, jumlah dan teknologi maupun peralatan sesuai kebutuhan Dokumen -------012
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN Perorangan warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia berbentuk PT, BUMN, BUMD atau koperasi untuk Peruntukan usaha tsb; Dokumen -------00
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN persyaratan administratif Dokumen -------00
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN Potensi Perekonomian daerah Dokumen -------00
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN Rambu Lalu Lintas Unit ---2.5742.6812.7212.8092.9002.906
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN Rambu Lalu Lintas yang terehabilitasi dan terpelihara Unit ---000000
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN Rancang Bangun Dokumen -------00
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN Rekomendasi dari bupati/wali kota mengenaikesesuaian tata Ruang wilayah kabupaten/kota Dokumen -------00
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN Rencana dan/atau ketersediaan terminal penyeberangan atau pelabuhan; Dokumen -------0-
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN); . Dokumen -------0-
PUSAKA MAGELANG
Pusaka Magelang

Jika #SahabatPusaka memiliki pertanyaan seputar data, silakan disampaikan melalui chat Whatsapp ini dan untuk permohonan data silahkan klik di sini, Admin siap membantu.